Dana Bantuan Publikasi Ilmiah Untuk Penerima Pendanaan Penelitian Program Dosen Wajib Meneliti Tahun 2020

image_pdfimage_print

Yth. Penerima Pendanaan Penelitian Program Dosen Wajib Meneliti Tahun 2020

Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Banjarmasin/Banjarbaru

 

Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi Pemimpin LPPM ULM dengan jajaran Pemimpin

Universitas Lambung Mangkurat untuk Program Dosen Wajib Meneliti tahun 2020, maka

Diputuskan sebagai berikut  :

  1. Artikel dari hasil penelitian Program Dosen Wajib Meneliti tahun 2020 yang telah diterbitkan Pada jurnal akan mendapatkan dana bantuan publikasi sebesar Rp 4 Juta pada tahun Anggaran 2020-2021 melalui Insentif Karya Ilmiah Dosen.
  2. Kriteria artikel ilmiah yang mendapatkan dana bantuan publikasi :
      1. terbit di jurnal nasional bereputasi (minimal Sinta 4) untuk penelitian dengan total Pendanaan kurang dari 30 juta.
      2. terbit di jurnal internasional (minimal terindeks) untuk penenlitian dengan total pendanaan lebih dari atau sama dengan 30 juta.
  3. Dana bantuan publikasi ini diberikan hanya 1 (satu) kali untuk 1 (satu) judul penelitian.
  4. Artikel yang telah terbit harus dilaporkan terlebih  dahulu ke LPPM sebelum dianjurkan untuk mendapatakan dana bantuan publikasi ilmiah.

 

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Download Link di bawah ini :

1. Srt- Dana Bantuan Publikasi