Pengumuman Perubahan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana DRPM Pendanaan Tahun 2020 Selama Dalam Masa Covid-19

image_pdfimage_print

Yth. Para Peneliti Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana DRPM usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020

Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Banjarmasin/Banjarbaru

 

Meneruskan Surat KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/ BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DEPUTI BIDANG PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN Nomor : B/ 269 /E3/RA.00/2020. Bersama ini kami sampaikan untuk dapat menginformasikan kepada Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat didalam lingkungan instansi Saudara bahwa dalam melaksanakan kegiatan harus memperhatikan hal – hal berikut:

  1. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat usulan tahun 2019 pendanaan tahun 2020 dilaksanakan setelah kontrak;
  2. Penelitian tahun jamak dengan kontrak tahun 2019 yang dinyatakan lanjut dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu amandemen kontrak penelitian tahun jamak 2019;
  3. Sehubungan dengan penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat di Indonesia, pelaksana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memperhatikan aspek keselamatan peneliti/pengabdi, orang lain, dan lingkungannya selama pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015.
  4. Sehubungan dengan butir 3 di atas, dimohonkan hal-hal sebagai berikut:
    1. Menginformasikan kepada semua peneliti dan pelaksana pengabdian untuk mengutamakan menjaga kesehatan dan keselamatan diri, orang lain, dan lingkungan;
    2. Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian yang tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian dan melaporkannya kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat;
    3. Mengidentifikasi peneliti dan pelaksana pengabdian di bidang fokus kesehatan, pangan, rekayasa keteknikan, dan sosial humaniora yang berpotensi dan ingin mengubah penelitian dan pengabdian ke arah COVID-19, dan selanjutnya mengajukan permohonan perubahan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur pada surat ini akan dijelaskan dalam surat berikutnya mengikuti perkembangan lebih lanjut.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Download Link Di bawah Ini :

Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2020