Panduan Pelaksanaan Diseminasi Produk Teknologi Ke Masyarakat Tahun 2018
Yth Kepada Para Peneliti
Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat
Banjarmasin / Banjarbaru
Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan program diseminasi produk teknologi ke masyakarat yg di fasilitasi pendanaannya oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat ( DPRM ) , Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan , Maka di perlukan kebijakan dan mekanisme pengelolaan yang transfarant. Kebijakan dan mekanisme dijelaskan dalam buku panduan Diseminasi Produk Teknologi Ke Masyarakat untuk menjadi acuan pelaksanaan program pendanaan diseminasi produk teknologi di Lembaga Penelitian dan pengembangan pd perguruan tinggi , LPNK dan LPK. BukuĀ panduan DiseminasiProduk Teknologi ke Masyarakat sudah tersedia dan dapat di unduh di laman ristekdikti.go.id atau risbang.ristekdikti.go.id
Kami Sampaikan Bahwa DPRM Memberi Kesempatan Kepada para Peneliti / Para Dosen Di Perguruan Tinggi Untuk Mengajukan Proposal Diseminasi Produk Teknologi ke Masyarakat untuk pendanaan tahun 2018.
Proposal diseminasi produk teknologi untuk masyarakat disusun mengacu pada panduan dikirimkan dalam bentuk hard copy 3 Exampler dan soft copy ke :
1. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
2. Subdit Pemberdayaan Masyarakat,
3. DPRM Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPTT Lantai 19, Jl.M.H Thamrin No: 8, Jakarta Pusat, 10340
Paling Lambat Di Terima Tanggal 5 Februari 2018.
Ats perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.