PEMBERITAHUAN REVISI PROPOSAL dan RAB PENELITIAN TAHUN 2019

image_pdfimage_print

kepada Yth. Penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat TA 2019

Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Banjarmasin/Banjarbaru

Menyusuli surat kami nomor T/140/E3/RA.00/2019 tanggal 25 Februari 2019 perihal Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2019 dan kontrak penelitian tahun 2019 yang telah ditandatangani, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan, capaian hasil, dan luaran penelitian kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut: *. A. Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer

  •  Untuk penelitian dengan durasi satu tahun revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019.
  •  Untuk penelitian dengan durasi dua tahun revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019 dan 2020.  
  •  Untuk penelitian dengan durasi tiga tahun revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2019, 2020, dan 2021.  

B. Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.

C. Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. 

  •  Untuk penelitian dengan durasi satu tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2019.
  •  Untuk penelitian dengan durasi dua tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2019 dan 2020.
  •   Untuk penelitian dengan durasi tiga tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021.  

d. Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.

2. Ketua peneliti di PTNBH juga wajib mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan ketentuan pada butir (1) di atas.

3. Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui SimlitabmasNG 2.0 pada tanggal 10 – 24 April 2019 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2019 terlampir.

4. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggungjawab Ketua peneliti

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimkasih