Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)

image_pdfimage_print

Yth Kepada Bapak/Ibu Peneliti

Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Banjarmasin / Banjarbaru

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian, dengan ini kami mohon bantuan Saudara Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menginformasikan kepada seluruh dosen/peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengbdian Masyarakat – Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk segera membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas anggaran penelitian yang telah ditetapkan. Pembuatan dan penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di-otomasi-kan melalui Simlitabmas.

2. Peneliti mengisi data untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di Simlitabmas melalui menu Tanggungjawab Belanja.

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani di atas Materai Rp. 6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja asli diadministrasikan dan disimpan oleh LP/LPPM/UPPM, Peneliti menyimpan fotokopinya.

5. Semua Bukti Pengeluaran Anggaran Penelitian asli disimpan dan diadministrasikan oleh LP/LPPM/UPPM, Peneliti menyimpan fotokopinya. 6. Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Pengeluaran Anggaran Penelitian yang dilegalisir oleh Ketua LP/LPPM disampaikan kepada Koordinator Kopertis untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.

7. Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja paling lambat tanggal 15 Desember 2017.

 

Demikian Kami Sampaikan, atas Perhatian dan Kerjasamanya kami Ucapkan Terimakasih