SEJARAH

Sejarah

Lembaga Penelitian Universitas Lambung Mangkurat resmi dibentuk pada tanggal 27 Februari 1993 sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0103/O/1993 tentang SOTK Universitas lambung Mangkurat yang sebelumnya masih bernama pusat penelitian, yang kemudian diperbaharui dengan keputusan Mendiknas Nomor 028/O/2003 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Lambung Mangkurat. Berdasarkan Statuta Universitas Lambung Mangkurat tahun 2003, Lembaga Penelitian berfungsi dalam mengkoordinasikan penelitian, membina, dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya Universitas Lambung Mangkurat melalui kegiatan penelitian. Pemimpin lembaga ini disebut Ketua. Ketua bertanggung jawab kepada Rektor dan masa jabatannya pun dibatasi sekitar empat tahun, seperti masa jabatan Rektor. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Ketua dibantu oleh Sekretaris. Walaupun lazimnya Ketua dan Sekretaris berasal dari unsur dosen, tahun 2004-2015 jabatan sekretaris ini pernah diisi oleh individu dari unsur pegawai administrasi yang jabatannya setingkat dengan Kepala Biro (Eselon II).

Penggabungan Lemlit Unlam dan LPM Unlam menjadi LPPM Unlam terjadi pada tahun 2015, berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat. Namun, perubahan kepemimpinan baru dilaksanakan pada tanggal 01 Juni 2015. Mulai tanggal tersebut LPPM Unlam dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris dan keduanya berasal dari unsur dosen. Sebelumnya, Lemlit dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Lemlit dan LPM dipimpin oleh Plt Ketua LPM.

Penggabungan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu wadah, yaitu LPPM Unlam bukan tanpa alasan. Paradigma awal yang menegaskan bahwa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bisa dilaksanakan sendiri-sendiri dan tanpa perencanaan yang baik dan melembaga sudah waktunya diubah. Paradigma yang dikembangkan terakhir dan kemudian disosialisasikan di semua perguruan tinggi Indonesia terkait dengan TDPT adalah pengabdian kepada masyarakat berbasis riset. Paradigma menyuratkan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak dapat terlaksana atau dilaksanakan dengan baik (terarah, teratur, berkesinambungan) jika tidak didahului atau tidak berdasarkan pada riset (penelitian).