Dokumen Surat Penugasan Pelaksanaan (Kontrak) Program Dosen Wajib Mengabdi Tahun 2022

image_pdfimage_print

Yth. Bapak/Ibu Pengabdi PDWA

Di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Banjarmasin/Banjarbaru

Sehubungan dengan keperluan penandatanganan Kontrak Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) tahun anggaran 2022 kami mohon Bapak/Ibu Dekan untuk dapat menginformasikan kepada dosen penerima dana Program Dosen Wajib Mengabdi perihal Dokumen Kontrak PDWA 2022 terdiri dari :

1.      Surat Penugasan Pelaksanaan (Kontrak)

a.      di mohonkan untuk tidak mengubah format/huruf/komponen lainnya

b. agar memperhatikan Nama Ketua Pelaksana, NIP, Fakultas, Nama Pemegang Rekening, Nomor Rekening dan Nama Dekan

c.   Mencetak berkas kontrak (sebanyak 2 eksemplar) menggunakan kertas A4 dan menempelkan materai Rp 10.000,- pada berkas kontrak pertama di kolom Ketua Pelaksana dan pada berkas kontrak kedua di kolom PPK;

d.     Untuk kolom tanda tangan PPK dikosongkan (akan dikelola LPPM);

2.      Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak

3.      Surat Pernyataan Luaran

4.      Surat Pernyataan Originalitas

Berkas dokumen kontrak dan kelengkapannya dapat unduh pada link: bit.ly/Dokumen_KontrakPDWA2022

Hardcopy /berkas fisik (Asli) kontrak beserta lampirannya diserahkan ke Sub Bagian Program LPPM ULM paling lambat Selasa, 07 Juni 2022 jam 09.00 – 16.00 Wita (sesuai jam kerja). Untuk membatasi kontak dan menghindari penumpukkan massa, maka berkas fisik dapat dikirimkan ke LPPM secara kolektif oleh perwakilan masing-masing fakultas sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Infomasi aturan lainnya terkait pelaksanaan Program Dosen Wajib Mengabdi :

a.    Surat Tugas untuk kegiatan PDWA 2022 dapat melalui LPPM yang ditandatangani oleh Ketua LPPM atau dapat juga melalui Fakultas dari unit kerja ketua Pelaksana yang ditandatangani oleh Dekan.

b. SPJ (Surat Pertanggungjawaban) keuangan pada kegiatan PDWA 2022 sudah dianggap sah apabila kegiatan serta tanggal yang tercantum di bukti transaksi dilaksanakan setelah penandatanganan Kontrak, meskipun dana tahap pertama (70%) belum diterima pelaksana pengabdian.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.